Kebijakan masalah penahanan ijazah yang di buat oleh PT Indomarco Prisma Tama (Indomaret) yang menahan ijazah karyawan maupun sisa karyawannya, peroleh sorotan petinggi Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang, Gunawan mengemukakan, berdasarkan pada ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 13 Th. 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada ketetapan yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah karyawannya.
Bahkan, kata dia, kebijakan itu sudah tak mematuhi hak asasi manusia (HAM) karyawan untuk mencari pekerjaan yang terbaik.
" Kebijakan itu (tahan ijazah) tak mematuhi HAM. Dan juga pasti sudah tak mematuhi Undang-undang ketenagakerjaan. Harusnya ijazah yang ditahan itu cuma fotokopinya saja, tidaklah yang asli, " ungkap Gunawan pada harian merdeka Selasa (18/2).
Menurut dia, perusahaan memang kadang-kadang merasa kuatir apabila
karyawannya berhenti. Namun, untuk mengikat pada pengusaha dan pekerja tidak butuh dengan tindakan menahan ijazah asli, tetapi cukup perjanjian kerja dengan batas waktu yang diputuskan atau bukanlah.
" Kami tidak ingin momen ini kembali terulang. Jangan sampai asal buat kebijakan dan tak mematuhi ketetapan, " tukasnya.
Kepala Disnaker Palembang, Ayah Gunawan
Mirip dikabarkan lebih dahulu, DPRD Palembang meneror akan tutup operasional semuanya gerai Indomaret di kota itu apabila tidak mengubah kebijakan penahanan ijazah karyawan maupun yang sudah berhenti kurun waktu 2x24 jam.
Sikap tegas ini sebagai kecaman dewan pada toko modern itu setelah peroleh informasi dari beberapa orang kalau banyak yang kesusahan untuk mencari kerja yang lebih baik atau mencari kerja lagi lantaran penahanan ijazah.